A.
Pengertian
Pencatatan Dan Pelaporan
1.
Pengertian
Pencatatan
Pencatatan adalah kegiatan atau proses
pendokumentasian suatu aktivitas dalam bentuk tulisan. Pencatatan dilakukan
diatas kertas,disket, pita nama dan pita film. Bentuk catatan dapat berupa
tulisan, grafik, gambar dan suara.
Sistem Pencatatan secara umum terbagi dalam 2 (dua)
bagian, yaitu Sistem PencatatanTradisional dan Sistem Pencatatan
Non-Tradisional.
a.
Sistem Pencatatan Tradisional
adalah sistem pencatatan yang memiliki catatan masing-masing dari setiap
profesi atau petugas kesehatan, dimana dalam sistem ini masing-masing disiplin
ilmu (Dokter, Bidan, Perawat, Epidemiolog, Ahli Gizi dsb) mempunyai catatan
sendiri-sendiri secara terpisah. Keuntungan sistem ini adalah pencatatan dapat
dilakukan secara lebih sederhana. Kelemahan system ini adalah data tentang
kesehatan yang terkumpul kurang menyeluruh, koordinasi antar petugas kesehatan
tidak ada dan upaya pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan tuntas sulit
dilakukan.
b.
Sistem Pencatatan Non-Tradisional
adalah pencatatan yang berorientasi pada masalah (Problem Oriented Record /POR). Keuntungan sistem ini adalah
kerjasama antar tim kesehatan lebih baik dan menunjang mutu pelayanan kesehatan
secara menyeluruh. Setiap petugas kesehatan dituntut untuk membuat pencatatan
tentang data kesehatan sebaik mungkin.
2.
Pengertian
Pelaporan
Sedangkan setiap kegiatan yang dilakukan diakhiri
dengan pembuatan laporan. Laporan adalah catatan yang memberikan informasi
tentang kegiatan tertentu dan hasilnya yang disampaikan ke pihak yang berwenang
atau berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Pelaporan merupakan cara komunikasi petugas
kesehatan yang dapat dilakukan baik secara tertulis maupun lisan tentang hasil
dari suatu kegiatan atau intervensi yang telah dilaksanakan.
3.
Pengertian Pencatatan dan
Pelaporan
Pencatatan dan pelaporan adalah indikator
keberhasilan suatu kegiatan. Tanpa ada pencatatan dan pelaporan, kegiatan atau
program apapun yang dilaksanakan tidak akan terlihat wujudnya. Output dari
pencatatan dan pelaporan ini adalah sebuah data dan informasi yang berharga dan
bernilai bila menggunakan metode yang tepat dan benar. Jadi, data dan informasi
merupakan sebuah unsur terpenting dalam sebuah organisasi, karena data dan
informasilah yang berbicara tentang keberhasilan atau perkembangan organisasi
tersebut.
Berdasarkan pengertian-pengertian tersebut, maka
dapat pula disimpulkan bahwa pencatatan dan pelaporan merupakan :
a.
Suatu kegiatan mencatat dengan
berbagai alat/media tentang data kesehatan yang diperlukan sehingga terwujud
tulisan yang bias dibaca dan dipahami isinya.
b.
Salah satu kegiatan administrasi
kesehatan yang harus dikerjakan dan dipertanggungjawabkan oleh petugas
kesehatan.
c.
Kumpulan Informasi kegiatan upaya
pelayanan kesehatan yang berfungsi sebagai alat/sarana komunikasi yang penting
antar petugas kesehatan.
Pencatatan
dan Pelaporan menurut Potter dan Perry adalah :
a.
Komunikasi
Sebagai alat komunikasi yang efektif antar petugas
kesehatan sehingga kesinambungan informasi dan upaya pelayanan kesehatan dapat
tercapai.
b.
Pendidikan
Sebagai informasi tentang gambaran penyakit atau
masalah kesehatan dan pemecahannya
c.
Pengalokasian Dana
Dapat digunakan untuk merencanakan tindakan
dankegiatan yang tepat dengan dana yang tersedia.
d.
Evaluasi
Sebagai dasar ntuk melakukan evaluasi terhadap
hasil intervensi yang diberikan.
e.
Dokumen yang Sah
Sebagai bukti nyata dan legal yang dapat digunakan
bila didapatkan adanya penyimpangan serta bila diperlukan untuk keperluan
pengadilan.
f.
Jaminan Mutu
Dapat memberikan jaminan kepada masyarakat terhadap
mutu layanan kesehatan yang diberikan.
g.
Penelitian
Merupakan sumber data yang sangat bemanfaat untuk
kepentingan penelitian atau riset.
h.
Analisis
Merupakan dasar analisis masalah kesehatan pada
individu, keluarga maupun masyarakat.
i.
Feed Back
Dapat digunakan sebagai umpan balik dalam rangka
meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
B.
Pedoman Pencatatan dan Pelaporan
Pencatatan (recording) dan pelaporan (reporting) berpedoman Kepada Sistem
Pencatatan Dan Pelaporan Terpadu Puskesmas (SP2TP). SP2TP adalah kegiatan pencatatan dan pelaporan data umum, sarana, tenaga,
dan upaya pelayanan kesehatan di puskesmas termasuk puskesmas pembantu, yang
ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No.
63/Menkes/SK/II/1981.
Beberapa pengertian dasar dari
SP2TP menurut Depkes RI (1992) adalah sebagai berikut:
1.
Sistem Pencatatan Dan Pelaporan Terpadu
Puskesmas (SP2PT) adalah kegiatan pencatatan dan pelaporan data umum, sarana,
tenaga dan upaya pelayanan kesehatan di puskesmas termasuk puskesmas pembantu,
yang ditetapkan melalui surat keputusan Menteri Kesehatan RI
No.63/Menkes/SK/II/1981.
2.
Sistem adalah satu kesatuan yang terdiri
atas beberapa komponen yang saling berkaitan, berintegrasi dan mempunyai tujuan
tertentu.
3.
Terpadu merupakan gabungan dari berbagai
macam kegiatan pelayanan kesehatan puskesmas, untuk menghindari adanya
pencatatan dan pelaporan lain yang dapat memperberat beban kerja petugas
puskesmas.
Sistem
Pencatatan dan Pelaporan Terpadu Puskesmas (SP2TP) didalam pelaksanaannya masih
terbatas pada data yang merupakan hasil dari interaksi antara masyarakat dengan
fasilitas kesehatan. SP2TP/SIMPUS dapat juga membantu dalam perencanaan
program-program kesehatan di puskesmas. Namun dalam kenyataannya belum berjalan
seperti yang harapkan, bahkan kehadiran sistem pencatatan dan pelaporan
di puskesmas dilihat sebagai suatu hal yang cukup membebani petugas puskesmas.
Evaluasi dilakukan untuk mengkaji pelaksanaan sistem pencatatan dan pelaporan
di Puskesmas, menemukan masalah-masalah yang dihadapi baik dari aspek teknis
dan non teknis.
Puskesmas
merupakan ujung tombak sumber data kesehatan khususnya bagi dinas kesehatan
kota dan Sistem Pencatatan dan Pelaporan Terpadu Puskesmas juga merupakan
fondasi dari data kesehatan. Sehingga diharapkan terciptanya sebuah informasi
yang akurat, representatif dan reliable yang dapat dijadikan pedoman dalam
penyusunan perencanaan kesehatan. Setiap program akan menghasilkan data. Data
yang dihasilkan perlu dicatat, dianalisis dan dibuat laporan. Data yang
disajikan adalah informasi tentang pelaksanaan program dan perkembangan masalah
kesehatan masyarakat. Informasi yang ada perlu dibahas, dikoordinasikan,
diintegrasikan agar menjadi pengetahuan bagi semua staf puskesmas.
Sistem
Pencatatan dan Pelaporan Puskesmas mencakup 3 hal:
1.
Pencatatan, pelaporan, dan
pengolahan;
2.
Analisis; dan
3.
Pemanfaatan.
Pencatatan
hasil kegiatan oleh pelaksana dicatat dalam buku-buku register yang berlaku
untuk masing-masing program. Data tersebut kemudian direkapitulasikan ke dalam
format laporan SP3 yang sudah dibukukan. Koordinator SP3 di puskesmas menerima
laporan-laporan dalam format buku tadi dalam 2 rangkap, yaitu satu untuk arsip
dan yang lainnya untuk dikirim ke koordinator SP3 di Dinas Kesehatan Kabupaten.
Koordinator SP3 di Dinas Kesehatan Kabupaten meneruskan ke masing-masing
pengelola program di Dinas Kesehatan Kabupaten. Dari Dinas Kesehatan Kabupaten,
setelah diolah dan dianalisis dikirim ke koordinator SP3 di Dinas Kesehatan
Provinsi dan seterusnya dilanjutkan proses untuk pemanfaatannya. Frekuensi
pelaporan sebagai berikut: (1) bulanan; (2) tribulan; (3) tahunan. Laporan
bulanan mencakup data kesakitan, gizi, KIA, imunisasi, KB, dan penggunaan
obat-obat. Laporan tribulanan meliputi kegiatan puskesmas antara lain kunjungan
puskesmas, rawat tinggal, kegiatan rujukan puskesmas pelayanan medik kesehatan
gigi. Laporan tahunan terdiri dari data dasar yang meliputi fasilitas
pendidikan, kesehatan lingkungan, peran serta masyarakat dan lingkungan
kedinasan, data ketenagaan puskesmas dan puskesmas pembantu. Pengambilan
keputusan di tingkat kabupaten dan kecamatan memerlukan data yang dilaporkan
dalam SP3 yang bernilai, yaitu data atau informasi harus lengkap dan data
tersebut harus diterima tepat waktu oleh Dinas Kesehatan Kabupaten, sehingga
dapat dianalisis dan diinformasikan (Santoso, 2008).
Untuk
pengembangan efektifitas Sistem Informasi Manajemen Puskesmas, standar mutu (Input,
Proses, Lingkungan dan Output) perlu dikaji dan dirumuskan kembali,
masing-masing komponen terutama proses pencatatan dan pelaporannya perlu
ditingkatkan.
C.
Tujuan dan
Manfaat Pencatatan Dan Pelaporan
1. Tujuan Pencatatan dan Pelaporan
a.
Tujuan Umum
Sistem Pencatatan dan Pelaporan
Terpadu Puskesmas (SP2TP) bertujuan agar semua hasil kegiatan puskesmas (di
dalam dan di luar gedung) dapat dicatat serta dilaporkan ke jenjang selanjutnya
sesuai dengan kebutuhan secara benar, berkala, dan teratur, guna menunjang
pengelolaan upaya kesehatan masyarakat. Pengelolaan SP2TP di kabupaten berau
masih terkendala dengan rendahnya kelengkapan dan ketepatan waktu penyampaian
laporan SP2TP ke Dinas Kesehatan.
b.
Tujuan Khusus
1)
Tercatatnya semua data hasil kegiatan
puskesmas sesuai kebutuhan secara benar, berkelanjutan, dan teratur.
2)
Terlaporkannya data ke jenjang
administrasi berikutnya sesuai kebutuhan dengan menggunakan format yang telah
ditetapkan secara benar, berkelanjutan, dan teratur.
2.
Manfaat Dari
Pencatatan Dan Pelaporan
Manfaat pencatatan dan
pelaporan antara lain :
a.
Memudahkan dalam mengelola informasi
kegiatan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota
b.
Memudahkan dalam memperoleh data untuk
perencanaan dalam rangka pengembangan tenaga kesehatan
c.
Memudahkan dalam melakukan pembinaan
tenaga kesehatan
d.
Memudahkan dalam melakukan evaluasi
hasil
Manfaat
pencatatan
b.
Memberikan informasi tentang keadaan
masalah / kegiatan
c.
Sebagai bahan bukti dari suatu kegiatan /
peristiwa
d.
Bahan proses belajar dan bahan
penelitian
e.
Sebagai pertanggung jawaban
f.
Bahan pembuatan laporan
g.
Perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi
h.
Bukti hukum
i.
Alat komunikasi dalam pnyampaian pesan
serta menggigatkan kegiatan peristiwa khusus
D.
Batasan Dari Pencatatan
Dan Pelaporan
Batasan dari pencatatan dan
pelaporan kegiatan adalah sebagai berikut :
1. Pencatatan
dan pelaporan penyelenggaraan tiap kegiatan bagi tenaga kesehatan adalah
melakukan pencatatan data penyelenggaraan tiap kegiatan bagi tenaga kesehatan
dan melaporkan data tersebut kepada instansi yang berwenang beruapa laporan
lengkap pelaksanaan kegiatan dengan menggunakan format yang ditetapkan.
2. Pencatatan
dan pelaporan rekapitulasi kegiatan tiap triwulan adalah melakukan pencatatan
data pada semua kegiatan dalam satu triwulan berjalan dan melaporkan data
tersebut dalam bentuk rekapitulasi kegiatan triwulan kepada instansi yang
berwenang dengan menggunakan format yang ditetapkan.
3. Pencatatan
dan pelaporan rekapitulasi kegiatan yang diselenggarakan setiap triwulan dan
tiap tahun adalah pencatatan data untuk semua kegiatan dalam satu triwulan dan
satu tahun berjalan serta melaporkan data tersebut dalam bentuk rekapitulasi
data kegiatan triwulan dan tahunan kepada instansi yang berwenang dengan menggunakan
format yang telah ditetapkan.
E.
Ruang Lingkup
Pencatatan dan Pelaporan
Ruang lingkup pencatatan dan
pelaporan, meliputi jenis data yang dikumpulkan, dicatat, dan dilaporkan
puskesmas. Jenis data tersebut mencakup :
1. Umum
dan demografi
Data
umum meliputi peta wilayah dan wilayahnya, jumlah desa, dusun/RW, jumlah
posyandu dan sasaran program
Contoh
:
Data
Wilayah
Puskesmas
........ kecamatan ............... tahun ...........
Desa
|
Penduduk
|
Sekolah
|
Jumlah Murid SD
|
Dukun
|
TOMA
|
Kader
|
Fasilitas Kes.
|
|||||||
L
|
P
|
Total
|
UKS
|
Non UKS
|
Kelas I – IV
|
Kelas V - VI
|
Terlatih
|
≠ Terlatih
|
Terlatih
|
Aktif
|
BPS
|
BKIA
|
||
A
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
B
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
C
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
D
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Data
Umum dan Sasaran Program
Puskesmas
........ kecamatan ............... tahun ...........
Desa
|
Jumlah Dusun / RW
|
Jumlah Posyandu
|
Jumlah Sasaran
|
||||||||
PUS
|
Bumil
|
Bulin
|
Buteki
|
Bayi
|
Balita
|
||||||
A
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
B
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
C
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
D
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2. Sarana
fisik
Data
Sarana Lingkungan Fisik
Puskesmas
........ kecamatan ............... tahun ...........
Desa
|
Air Bersih
|
Jamban Keluarga
|
Sarana
Pembuangan Sampah
|
|||||||
Perpipaan
|
Sumur Artesis
|
Penampungan Air
Hujan
|
Penampungan
Mata AirI
|
Sumur Pompa
Tangan Dangkal
|
Sumur Pompa
Tangan Dalam
|
Sumur Gali
|
Saring Pasir
|
|||
A
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
B
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
C
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
D
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3. Ketenagaan
Data
Tenaga Sasaran
Puskesmas
........ kecamatan ............... tahun ...........
Desa
|
Tenaga
Puskesmas
|
|||||
Peraat
|
Bidan
|
Tenaga Lain
|
||||
Pustu
|
Non Pustu
|
Pustu
|
Non Pustu
|
Pustu
|
Non Pustu
|
|
A
|
|
|
|
|
|
|
B
|
|
|
|
|
|
|
C
|
|
|
|
|
|
|
D
|
|
|
|
|
|
|
4. Kegiatan
pokok yang dilakukan di dalam dan di luar gedung
F.
Pengelolaan dari Pencatatan dan
Pelaporan
1.
Pengelolaan Pencatatan
Semua kegiatan pokok baik didalam maupun diluar
gedung puskesmas, puskesmas pembantu, dan bidan di desa harus dicatat. Untuk
memudahkan dapat menggunakan formulir standar yang telah ditetapkan dalam
SP2TP. Jenis formulir standar yang digunakan dalam pencatatan adalah sebagai
berikut :
a. Rekam Kesehatan Keluarga (RKK)
Rekam Kesehatan Keluarga atau yang disebut family folder adalah himpunan
kartu-kartu individu suatu keluarga yang memperoleh pelayanan kesehatan di
puskesmas. Kegunaan dari RKK adalah untuk mengikuti keadaan kesehatan dan
gambaran penyakit di suatu keluarga.
Pengguna RKK diutamakan pada anggota keluarga yang
mengidap salah satu penyakit atau kondisi, misalnya penderita TBC paru, kusta,
keluarga resiko tinggi yaitu ibu hamil resiko tinggi, neonatus resiko tinggi
(BBLR), balita kurang energi kronis (KEK).
Dalam pelaksanaannya keluarga yang menggunakan RKK
diberi alat bantu kartu tanda pengenal keluarga (KTPK) untuk memudahkan
pencarian berkas pada saat melakukan kunjungan ulang.
b. Kartu Rawat Jalan
Kartu rawat jalan atau lebih dikenal dengan kartu
rekam medik pasien merupakan alat untuk mencatat identitas dan status pasien
rawat jalan yang berkunjung ke puskesmas.
c. Kartu Indeks Penyakit
Kartu indeks penyakit merupakan alat bantu untuk
mencatat identitas pasien, riwayat, dan perkembangan penyakit. Kartu indeks
penyakit diperuntukan khusus penderita penyakit TBC paru dan kusta.
d. Kartu Ibu
Kartu ibu merupakan alat bantu untuk mengetahui
identitas, status kesehatan, dan riwayat kehamilan sampai kelahiran.
e. Kartu Anak
Kartu anak adalah alat bantu untuk mencatat
identitas, status kesehatan, pelayanan preventif-promotif-kuratif-rehabilitatif
yang diberikan kepada balita dan anak prasekolah.
f. KMS Balita, Anak Sekolah
Merupakan alat bantu untuk mencatat identitas,
pelayanan, dan pertumbuhan yang telah diperoleh balita dan anak sekolah.
g. KMS Ibu Hamil
Merupakan alat untuk mengetahui identitas dan
mencatat perkembangan kesehatan ibu hamil dan pelayanan kesehatan yang diterima
ibu hamil
h. KMS Usia Lanjut
KMS usia lanjut merupakan alat untuk mencatat
kesehatan usia lanjut secara pribadi baik fisik maupun psikososial, dan
digunakan untuk memantau kesehatan, deteksin dini penyakit, dan evaluasi
kemajuan kesehatan usia lanjut.
i.
Register
Register merupakn formulir untuk mencatat atau
merekap data kegiatan didalam dan di luar gedung puskesmas, yang telah dicatat
di kartu dan catatan lainnya. Ada beberapa jenis register sebagai berikut :
1)
Nomor indeks pengunjung puskesmas
2)
Rawat jalan
3)
Register kunjungan
4)
Register rawat inap
5)
Register KIA dan KB
6)
Register kohort ibu dan balita
7)
Register deteksi dini tumbuh kembang dan gizi
8)
Register penimbangan batita
9)
Register imunisasi
10)
Register gizi
11)
Register kapsul beryodium
12)
Register anak sekolah
13)
Sensus harian: kunjungan, kegiatan KIA, imunisasi, dan
penyakit.
2.
Pengelolaan Pelaporan
Sesuai dengan Keputusan Direktur Jendral Pembinaan
Kesehatan masyarakat No.590/BM/DJ/Info/Info/96, pelaporan puskesmas menggunakan
tahun kalender yaitu dari bulan Januari sampai dengan Desember dalam tahun yang
sama. Formuler pelaporan dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan
kemampuan/beban kerja di puskesmas.
Formulir Laporan dari Puskesmas ke Dati II
a. Laporan Bulanan
1) Data
Kesakitan (LB 1)
2) Data
obat-obatan (LB 2)
3) Data
kegiatan gizi, KIA/KB, dan imunisasi termasuk pengamatan penyakit menular (LB
3)
b.
Laporan Sentinel
Berikut
adalah bentuk laporan sentinel.
1) Laporan bulan sentinel (LB 1S)
Laporan yang memuat data penderita Penyakit Yang
Dapat Dicegah Dengan Imunisasi (PD31), penyakit Infeksi Saluran Pernafasan Akut
(ISPA). Dan diare, menurut umur dan status imunisasi. Puskesmas yang memuat LB
1S adalah puskesmas yang ditunjuk yaitu satu puskesmas dari setiap DATI II
dengan periode laporan bulan serta dilaporkan ke dinas kesehatan DATI II, Dinas
kesehatan DATI I dan pusat (Ditjen PPM dan PLP).
2) Laporan bulanan sentinel (LB 2S)
Dalam laporan ini memuat data KIA, gizi, tetanus
neonatorum, dan penyakit akibat kerja. Laporan bulanan sentinel hanya
diperuntukkan bagi puskesmas rawat inap. Laporan ini dilaporkan ke Dinas
Kesehatan DATI I.
c.
Laporan Tahunan
Laporan tahunan meliputi :
1)
Data dasar puskesmas (LT-1)
2)
Data kepegawaian (LT-2)
3)
Data peralatan (LT-3)
G.
Mekanisme atau Alur Pencatatan
dan Pelaporan
1.
Mekanisme atau Alur Pencatatan
Pencatatan dapat dilakukan di
dalam dan di luar gedung. Di dalam gedung, loket memegang peranan penting bagi
seorang pasien yang berkunjung pertama kali atau yang melakukan kunjungan ulang
dan dapat Kartu Tanda Pengenal, kemudian pasien disalurkan pada unit pelayanan
yang akan dituju. Apabila di luar gedung pasien dicatat dalam register dengan
pelayanan yang diterima.
2.
Mekanisme atau Alur Pelaporan
Laporan dari puskesmas pembantu dan bidan di desa
disampaikan ke pelaksana kegiatan di puskesmas. Pelaksana merekapitulasi yang
dicatat baik di dalam maupun di luar gedung serta laporan yang diterima dari
puskesmas pembantu dan bidan di desa. Hasil rekapitulasi pelaksanaan kegiatan
dimasukkan ke formulir laporan sebanyak dua rangkap, untuk disampaikan kepada
koordinator SP2TP yang kemudian diolah dan dimanfaatkan untuk tindak lanjut
yang diperlukan untuk meningkatkan kinerja kegiatan.
Pengolahan data SP2TP di Dati II menggunakan
perangkat lunak yang ditetapkan oleh Depkes. Laporan SP2TP dari puskesmas yang
diterima dinas kesehatan Dati II disampaikan kepada pelaksana SP2TP untuk
direkapitulasi / entri data. Hasil rekapitulasi dikoreksi, diolah, serta
dimanfaatkan sebagai bahan untuk umpan balik, bimbingan teknis ke puskesmas dan
tindak lanjut untuk meningkat kinerja program. Hasil rekapitulasi data setiap 3
bulan dibuat dalam rangkap 3 (dalam bentuk soft file) untuk dikirimkan
ke dinas kesehatan Dati I, kanwil depkes Provinsi dan Deoartemen Kesehatan.
Laporan Dati I dikirimkan ke Dinas Kesehatan Dati 1
dan Kanwil Departemen Kesehatan Provinsi serta Pusat (Ditjen Pembinaan
Kesehatan Masyarakat) dalam bentuk rekapitulasi dari laporan SP2TP. Laporan
tersebut meliputi :
a.
Laporan Triwulan
1) Hasil entri
data / rekapitulasi laporan LB1
2) Hasil entri
data / rekapitulasi laporan LB2
3) Hasil entri
data / rekapitulasi laporan LB3
4) Hasil entri
data / rekapitulasi laporan LB4
b.
Laporan Tahunan
1) Hasil entri
data / rekapitulasi laporan LT-1
2) Hasil entri
data / rekapitulasi laporan LT-2
3) Hasil entri
data / rekapitulasi laporan LT-3
H.
Prosedur Pengisian
Sistem Pencatatan Dan Pelaporan Terpadu Puskesmas (SP2TP)
Prosedur pengisian
SP2TP, yaitu:
1.
Formulir SP2TP
mengacu pada formulir cetakan 2006 baik bulanan maupun tahunan.
2.
Pada formulir SP2TP
diisi oleh masing-masing penanggung jawab program.
3.
Penanggung jawab
program bertangung jawab penuh terhadap kebenaran data yang ada.
4.
Hasil akhir pengisian
data di ketahui oleh kepala puskesmas.
5.
Di dalam pengentrian
ke komputer dapat dilakukan oleh petugas yang ditunjuk atau staf pengelola
program bersangkutan.
6.
Data pada formulir
SP2TP agar diarsipkan sebagai bukti didalam pertangungjawaban akhir minimal 2
tahun.
7.
Semua data diisi
berdasarkan kegiatan yang dilakukan oleh puskesmas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar