Sistem rujukan
Sistem rujukan adalah suatu sistem penyelenggaraan pelayanan kesehata
yang melaksanakan pelimpahan tanggung jawab timbal balik terhadap satu kasus
penyakit atau masalah kesehatan secara vertikal (dari unit yang lebih mampu
menangani) atau secara horizontal (antar unit-unit yang setingkat kemampuanya).
Bentuk
pelayanan kesehatan di Indonesia
1.
Pelayanan
kesehatan tingkat pertama (primary health care)
Pelayanan kesehatan jenis ini diperlukan untuk masyarakat yang sakit ringan
dan masyarakat yang sehat atau untuk promosi kesehatan.
Pelayanan jenis ini bersifat pelayanan kesehatan dasar atau pelayanan
kesehatan primer atau utama.
Bentuk pelayanan di Indonesia adalah puskesmas, puskesmas keliling dan
balkesmas.
2.
Pelayanan
kesehatan tingkat kedua (secondary health service)
Pelayanan kesehatan jenis ini diperlukan oleh kelompok masyarakat yang
memerlukan perawatan inap dan tidak bisa ditangani oleh pelayanan kesehatan
primer.
Bentuk pelayanan ini misalnya rumah sakit type C dan D yang telah tersedia
tenaga-tenaga spesialis.
3.
Pelayanan
kesehatan tingkat ketiga (tertiary health service)
Pelayanan kesehatan yang diperlukan oleh masyarakat atau pasien yang sudah
tidak dapat ditangani oleh pelayanan kesehatan skunder.
Pelayanan sudah kompleks dan memerlukan tenaga-tenaga super spesialis.
Bentuk pelayanan ; rumah sakit type A dan B.
Sistem pelayanan diatas tidak berdiri sendiri namun berada didalam suatu
sistem dan saling berhubungan. Apabila pelayanan kesehatan primer tidak dapat
melakukan pelayanan maka akan diserahkan ke pelayanan kesehatan diatasnya yang
disebut dengan rujukan.
Secara garis besar rujukan
dibedakan menjadi 2 yaitu :
1.
Rujukan
Medik
Rujukan ini berkaitan dengan upaya penyembuhan penyakit
dan pemulihan kesehatan pasien. Disamping itu juga mencangkup rujukan
pengetahuan (konsultasi medis) dan bahan-bahan pemeriksaan.
2.
Rujukan
kesehatan masyarakat
Rujukan ini berkaitan dengan upaya pencegahan penyakit
(reventif) dan peningkatan kesehatan (promosi). Rujukan ini mencakup rujukan
teknologi, sarana dan operasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar